Wednesday, August 22, 2012

Tes Seleksi CPNS untuk Pelamar Umum Dilaksanakan Serentak




















Jakarta-Humas BKN, Tes seleksi CPNS untuk pelamar umum diadakan secara serentak, dan rencananya dilaksanakan 8 September 2012. Ada pun pembuatan soal dan penilaian hasil tes dilakukan oleh Konsorsium sepuluh PTN yang diketuai Universitas Gajah Mada. Informasi ini disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengadaan III Djoko Prasetyo saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Selasa (7/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubdit Perencanaan Formasi Kepegawaian Sukamto. Tema yang dibahas dalam audiensi ini antara lain adalah penerimaan dan moratorium CPNS Pada kesempatan yang sama, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa mulai tahun ini penerimaan CPNS dikoordinir oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan akan dilaksanakan secara transparan dan obyektif. Dalam audiensi ini, Tumpak Hutabarat menerima aspirasi anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang meminta agar hasil tes diumumkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan tes CPNS guna menghindari intervensi pihak-pihak tertentu. Sementara, Sukamto menyatakan bahwa moratorium (penundaan penerimaan) CPNS bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai. Melalui persyaratan yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer . Disamping itu, yang perlu diperhatikan juga adalah anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50% dari APBD.



TES HONORER KATEGORI II DIGELAR APRIL 2013





















Jakarta-Humas BKN, Tes untuk tenaga Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan pada April 2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Kamis (9/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan kategori dua. Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. Pada saat yang sama, Petrus Sujendro menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari instansi pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS.




SUMBER : BKN.GO.ID

BKN Terbitkan Peraturan Terbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS


Jkt-HUMAS BKN, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peraturan tersebut berisi ketentuan pelaksanaan pengadaan CPNS baik dari jalur pelamar umum maupun dari jalur tenaga honorer. Peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui file berikut ini :