Sunday, April 1, 2012

DAFTAR TENAGA HONORER INSTANSI DAERAH KATEGORI I YANG MEMENUHI KRITERIA BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI DAN VALIDASI

Berikut ini telah diumumkan daftar TENAGA HONORER Instansi Daerah KATEGORI I yang MEMENUHI KRITERIABerdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA atau BKD/Biro Kepegawaian instansi yang terkait.
NONAMA INSTANSI
1Pemerintah Kab. Aceh Besar
2Pemerintah Kab. Pidie
3Pemerintah Kab. Aceh Utara
4Pemerintah kab. Aceh Timur
5Pemerintah kab. Aceh Selatan
6Pemerintah Kab. Aceh Barat
7Pemerintah Kab. Aceh Tengah
8Pemerintah kab. Aceh Tenggara
9Pemerintah Kab. Simeulue
10Pemerintah kab. Bireuen
11Pemerintah Kab. Aceh Singkil
12Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
13Pemerintah Kab. Gayo Lues
14Pemerintah kab. Aceh Tamiang
15Pemerintah Kab. Nagan Raya
16Pemerintah Kab. Aceh Jaya
17Pemerintah Kab. Bener Meriah
18Pemerintah Kab. Pidie Jaya
19Pemerintah Kota Sabang
20Pemerintah Kota Banda Aceh
21Pemerintah Kota Langsa
22Pemerintah Kota Lhokseumawe
23Pemerintah Kota Subulussalam
24Pemerintah Kab. Deli Serdang
25Pemerintah Kab. Karo
26Pemerintah Kab. Langkat
27Pemerintah Kab. Tapanuli Tengah
28Pemerintah Kab. Simalungun
29Pemerintah Kab. Labuhan Batu
30Pemerintah Kab. Dairi
31Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
32Pemerintah kab. Tapanuli Selatan
33Pemerintah Kab. Asahan
34Pemerintah Kab. Nias
35Pemerintah Kab. Toba Samosir
36Pemerintah Kab. Mandiling Natal
37Pemerintah Kab Nias Selatan
38Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
39Pemerintah Kab. Pakpak Bharat
40Pemerintah kab. Samosir
41Pemerintah Kab Serdang Bedagai
42Pemerintah Kab. Padang Lawas
43Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
44Pemerintah Kab. Batubara
45Pemerintah Kab. Labuan Batu Selatan
46Pemerintah Kab. Labuan Batu Utara
47Pemerintah Kab. Nias Barat
48Pemerintah Kab. Nias Utara
49Pemerintah Kota Medan
50Pemerintah Kota Tebing Tinggi
51Pemerintah Kota Binjai
52Pemerintah Kota Pematang Siantar
53Pemerintah Kota Tanjung Balai
54Pemerintah Kota Sibolga
55Pemerintah Kota Padang Sidimpuan
56Pemerintah Kota Gunung Sitoli
57Pemerintah Kab. Kampar
58Pemerintah Kab. Bengkalis
59Pemerintah Kab. Indragiri Hulu
60Pemerintah Kab. Indragiri Hilir
61Pemerintah Kab. Pelalawan
62Pemerintah kab. Rokan Hulu
63Pemerintah kab. Rokan Hilir
64Pemerintah Kab. Siak
65Pemerintah kab. Kuantan Singingi
66Pemerintah Kab. Kepulauan Meranti
67Pemerintah Kota Pekan Baru
68Pemerintah Kota Dumai
69Pemerintah Kab. Agam
70Pemerintah Kab. Pasaman
71Pemerintah Kab. Limapuluh Kota
72Pemerintah Kab. Solok
73Pemerintah Kab. Padang Pariaman
74Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
75Pemerintah Kab. Tanah Datar
76Pemerintah Kab. Sijunjung
77Pemerintah Kab. Kep. Mentawai
78Pemerintah Kab. Solok Selatan
79Pemerintah Kab. Damasraya
80Pemerintah Kab. Pasaman Barat
81Pemerintah Kota Bukit Tinggi
82Pemerintah Kota Padang Panjang
83Pemerintah Kota Sawah Lunto
84Pemerintah Kota Solok
85Pemerintah Kota Padang
86Pemerintah Kota Payakumbuh
87Pemerintah Kota Pariaman
88Pemerintah Kab. Batang Hari
89Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat
90Pemerintah Kab. Bungo 
91Pemerintah Kab. Merangin 
92Pemerintah Kab. Kerinci
93Pemerintah Kab. Sarolangun
94Pemerintah Kab. Tebo
95Pemerintah Kab. Muaro Jambi 
96Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
97Pemerintah Kota Jambi
98Pemerintah Kota Sungai Penuh
99Pemerintah Kab. Musi Banyuasin
100Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu
101Pemerintah Kab. Muara Enim
102Pemerintah Kab. Lahat
103Pemerintah Kab. Musi Rawas
104Pemerintah Kab. Ogan Komering Ilir
105Pemerintah Kab. Banyuasin
106Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
107Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
108Pemerintah Kab. Ogan Ilir
109Pemerintah Kab. Empat Lawang
110Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Utara
111Pemerintah Kota Palembang 
112Pemerintah Kota Pagar Alam
113Pemerintah Kota Lubuk Linggau
114Pemerintah Kota Prabumulih
115Pemerintah Kab. Bangka
116Pemerintah Kab. Belitung
117Pemerintah Kab. Bangka Barat
118Pemerintah Kab. Bangka Tengah
119Pemerintah Kab. Bangka Selatan
120Pemerintah Kab. Belitung Timur
121Pemerintah Kota Pangkal Pinang
122Pemerintah Kab. Bengkulu Utara
123Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan
124Pemerintah Kab. Rejang Lebong
125Pemerintah Kab. Kaur
126Pemerintah Kab. Seluma
127Pemerintah Kab. Muko-Muko
128Pemerintah Kab. Kepahiang
129Pemerintah Kab. Lebong
130Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
131Pemerintah Kota Bengkulu
132Pemerintah Kab. Lampung Selatan
133Pemerintah Kab. Lampung Tengah
134Pemerintah Kab. Lampung Utara
135Pemerintah Kab. Lampung Barat
136Pemerintah Kab. Tulang Bawang
137Pemerintah Kab. Tanggamus
138Pemerintah Kab. Way Kanan
139Pemerintah Kab. Lampung Timur
140Pemerintah Kab. Pesawaran
141Pemerintah Kab. Tulang Bawang Barat
142Pemerintah Kab. Pringsewu
143Pemerintah Kab. Mesuji
144Pemerintah Kota Metro
145Pemerintah Kota Bandar Lampung
146Pemerintah Kab. Kepulauan Seribu
147Pemerintah Kota Jakarta Selatan
148Pemerintah Kota Jakarta Timur
149Pemerintah Kota Jakarta Pusat
150Pemerintah Kota Jakarta Barat
151Pemerintah Kota Jakarta Utara
152Pemerintah Kab. Bogor
153Pemerintah Kab. Sukabumi
154Pemerintah Kab. Cianjur
155Pemerintah Kab. Bekasi
156Pemerintah Kab. Karawang
157Pemerintah Kab. Purwakarta
158Pemerintah Kab. Subang
159Pemerintah Kab. Bandung
160Pemerintah Kab. Sumedang
161Pemerintah Kab. Garut
162Pemerintah Kab. Tasikmalaya
163Pemerintah Kab. Ciamis
164Pemerintah Kab. Cirebon
165Pemerintah Kab. Kuningan
166Pemerintah Kab. Indramayu
167Pemerintah Kab. Majalengka
168Pemerintah Kab. Bandung Barat
169Pemerintah Kota Bandung
170Pemerintah Kota Bogor
171Pemerintah Kota Sukabumi
172Pemerintah Kota Cirebon
173Pemerintah Kota Bekasi
174Pemerintah Kota Depok
175Pemerintah Kota Cimahi
176Pemerintah Kota Tasikmalaya
177Pemerintah Kota Banjar
178Pemerintah Kab. Serang
179Pemerintah Kab. Pandeglang
180Pemerintah Kab. Lebak
181Pemerintah Kab. Tangerang
182Pemerintah Kota Tangerang
183Pemerintah Kota Cilegon
184Pemerintah Kota Serang
185Pemerintah Kota Tangerang Selatan
186Pemerintah Kab. Bantul
187Pemerintah Kab. Sleman
188Pemerintah Kab. Gunung Kidul
189Pemerintah Kab. Kulon Progo
190Pemerintah Kota Yogyakarta
191Pemerintah Kab. Semarang
192Pemerintah Kab. Kendal
193Pemerintah Kab. Demak
194Pemerintah Kab. Grobogan
195Pemerintah Kab. Pekalongan
196Pemerintah Kab. Batang
197Pemerintah Kab. Tegal
198Pemerintah Kab. Brebes
199Pemerintah Kab. Pati
200Pemerintah Kab. Kudus
201Pemerintah Kab. Pemalang
202Pemerintah Kab. Jepara
203Pemerintah Kab. Rembang
204Pemerintah Kab. Blora
205Pemerintah Kab. Banyumas
206Pemerintah Kab. Cilacap
207Pemerintah Kab. Purbalingga
208Pemerintah Kab. Banjarnegara
209Pemerintah Kab. Magelang
210Pemerintah Kab. Temanggung
211Pemerintah Kab. Wonosobo
212Pemerintah Kab. Purworejo
213Pemerintah Kab. Kebumen
214Pemerintah Kab. Klaten
215Pemerintah Kab. Boyolali
216Pemerintah Kab. Sragen
217Pemerintah Kab. Sukoharjo
218Pemerintah Kab. Karanganyar
219Pemerintah Kab. Wonogiri
220Pemerintah Kota Semarang
221Pemerintah Kota Salatiga
222Pemerintah Kota Pekalongan
223Pemerintah Kota Tegal
224Pemerintah Kota Magelang
225Pemerintah Kota Surakarta
226Pemerintah Provinsi Jawa Timur
227Pemerintah Kab. Gresik
228Pemerintah Kab. Mojokerto
229Pemerintah Kab. Sidoarjo
230Pemerintah Kab. Jombang
231Pemerintah Kab. Sampang
232Pemerintah Kab. Pamekasan
233Pemerintah Kab. Sumenep
234Pemerintah Kab. Bangkalan
235Pemerintah Kab. Bondowoso
236Pemerintah Kab. Situbondo
237Pemerintah Kab. Banyuwangi
238Pemerintah Kab. Jember
239Pemerintah Kab. Malang
240Pemerintah Kab. Pasuruan
241Pemerintah Kab. Probolinggo
242Pemerintah Kab. Lumajang
243Pemerintah Kab. Kediri
244Pemerintah Kab. Tulung Agung
245Pemerintah Kab. Nganjuk
246Pemerintah Kab. Trenggalek
247Pemerintah Kab. Blitar
248Pemerintah Kab. Madiun
249Pemerintah Kab. Ngawi
250Pemerintah Kab. Magetan
251Pemerintah Kab. Ponorogo
252Pemerintah Kab. Pacitan
253Pemerintah Kab. Bojonegoro
254Pemerintah Kab. Tuban
255Pemerintah Kab. Lamongan
526Pemerintah Kota Surabaya
257Pemerintah Kota Mojokerto
258Pemerintah Kota Malang
259Pemerintah Kota Pasuruan
260Pemerintah Kota Probolinggo
261Pemerintah Kota Blitar
262Pemerintah Kota Kediri
263Pemerintah Kota Madiun
264Pemerintah Kota Batu
265Pemerintah Kab. Sambas
266Pemerintah Kab. Sanggau
267Pemerintah Kab. Sintang
268Pemerintah Kab. Pontianak
269Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
270Pemerintah Kab. Ketapang
271Pemerintah Kab. Bengkayang
272Pemerintah Kab. Landak
273Pemerintah Kab. Melawi
274Pemerintah Kab. Sekadau
275Pemerintah Kab. Kubu Raya
276Pemerintah Kab. Kayong Utara
277Pemerintah Kota Pontianak
278Pemerintah Kota Singkawang
279Pemerintah Kab. Kapuas
280Pemerintah Kab. Barito Utara
281Pemerintah Kab. Barito Selatan
282Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
283Pemerintah Kab. kotawaringin Barat
284Pemerintah Kab. Pulang Pisau
285Pemerintah Kab. Gunung Mas
286Pemerintah Kab. Lamandau
287Pemerintah Kab. Sukamara
288Pemerintah Kab. Murung Raya
289Pemerintah Kab. Katingan
290Pemerintah Kab. Seruyan
291Pemerintah Kab. Barito Timur
292Pemerintah Kota Palangkaraya
293Pemerintah Kab. Banjar
294Pemerintah Kab. Tanah Laut
295Pemerintah Kab. Tapin
296Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan
297Pemerintah Kab. Hulu Sungai Tengah
298Pemerintah Kab. Barito Kuala
299Pemerintah Kab. Tabalong
300Pemerintah Kab. Kotabaru
301Pemerintah Kab. Hulu Sungai Utara
302Pemerintah Kab. Tanah Bumbu
303Pemerintah Kab. Balangan
304Pemerintah Kota Banjarmasin
305Pemerintah kota Banjar Baru
306Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara
307Pemerintah Kab. Paser
308Pemerintah Kab. Bulungan
309Pemerintah Kab. Berau
310Pemerintah Kab. Malinau
311Pemerintah Kab. Nunukan
312Pemerintah Kab. Kutai Barat
313Pemerintah Kab. Kutai Timur
314Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
315Pemerintah Kab. Tana Tidung
316Pemerintah Kota Samarinda
317Pemerintah Kota Balikpapan
318Pemerintah Kota Bontang
319Pemerintah Kota Tarakan
320Pemerintah Kab. Minahasa 
321Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
322Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
323Pemerintah Kab. Minahasa Selatan
324Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
325Pemerintah Kab. Minahasa Utara
326Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
327Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
328Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
329Pemerintah Kab. Sitaro
330Pemerintah Kab. Mitra
331Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
332Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Timur
333Pemerintah Kota Manado
334Pemerintah Kota Bitung
335Pemerintah Kota Tomohon
336Pemerintah Kota Kotamobagu
337Pemerintah Kab. Gorontalo
338Pemerintah Kab. Boalemo
339Pemerintah Kab. Pohuwato
340Pemerintah Kab. Bone Bolango
341Pemerintah Kab. Gorontalo Utara
342Pemerintah Kota Gorontalo
343Pemerintah Kab. Pinrang
344Pemerintah Kab Poso
345Pemerintah Kab. Donggala
346Pemerintah Kab. Toli-Toli
347Pemerintah Kab. Banggai
348Pemerintah Kab. Buol
349Pemerintah Kab. Morowali
350Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
351Pemerintah Kab. Parigi Moutong
352Pemerintah Kab. Tojo Una Una
353Pemerintah Kab. Sigi
354Pemerintah Kota Palu
355Pemerintah Kab. Pinrang
356Pemerintah Kab. Gowa
357Pemerintah Kab. Wajo
358Pemerintah Kab. Bone
359Pemerintah Kab. Tana Toraja
360Pemerintah Kab. Maros
361Pemerintah Kab. Luwu
362Pemerintah Kab. Sinjai
363Pemerintah Kab. Bulukumba
364Pemerintah Kab. Bantaeng
365Pemerintah Kab. Jeneponto
366Pemerintah Kab. Selayar
367Pemerintah Kab. Takalar
368Pemerintah Kab. Barru
369Pemerintah Kab. Sindenreng Rappang
370Pemerintah Kab. Pangkajene & Kepulauan
371Pemerintah Kab. Soppeng
372Pemerintah Kab. Enrekang
373Pemerintah Kab. Luwu Utara
374Pemerintah Kab. Luwu Timur
375Pemerintah Kab. Toraja Utara
376Pemerintah Kota Makassar
377Pemerintah Kota Pare-Pare
378Pemerintah Kota Palopo
379Pemerintah Kab. Konawe
380Pemerintah Kab. Buton
381Pemerintah Kab. Muna
382Pemerintah Kab. Kolaka
383Pemerintah Kab. Konawe Selatan
384Pemerintah Kab. Konawe Utara
385Pemerintah Kab. Bombana
386Pemerintah Kab. Wakatobi
387Pemerintah Kab. Kolaka Timur
388Pemerintah Kab. Buton Utara
389Pemerintah Kab. Konawe Utara
390Pemerintah Kota Kendari
391Pemerintah Kota Baubau
392Pemerintah Kab. Buleleng
393Pemerintah Kab. Jembrana
394Pemerintah Kab. Klungkung
395Pemerintah Kab. Gianyar
396Pemerintah Kab. Karang Asem
397Pemerintah Kab. Bangli
398Pemerintah Kab. Badung
399Pemerintah Kab. Tabanan
400Pemerintah Kota Denpasar
401Pemerintah Kab. Lombok Barat
402Pemerintah Kab. Lombok Tengah
403Pemerintah Kab. Lombok Timur
404Pemerintah Kab. Bima
405Pemerintah Kab. Sumbawa
406Pemerintah Kab. Dompu
407Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
408Pemerintah Kab. Lombok Utara
409Pemerintah Kota Mataram
410Pemerintah Kota Bima
411Pemerintah Kab. Kupang
412Pemerintah Kab. Belu
413Pemerintah Kab. Timor Tengah Utara
414Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
415Pemerintah Kab. Alor
416Pemerintah Kab. Sikka
417Pemerintah Kab. Flores Timur
418Pemerintah Kab. Ende
419Pemerintah Kab. Ngada
420Pemerintah Kab. Manggarai
421Pemerintah Kab. Sumba Timur
422Pemerintah Kab. Sumba Barat
423Pemerintah Kab. Lembata
424Pemerintah Kab. Rote Ndao
425Pemerintah Kab. Manggarai Barat
426Pemerintah Kab. Manggarai Timur
427Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
428Pemerintah Kab. Nagekeo
429Pemerintah Kab. Sumba Tengah
430Pemerintah Kab. Sabu Raijua
431Pemerintah Kota Kupang
432Pemerintah Kab. Maluku Tengah
433Pemerintah Kab. Maluku Tenggara
434Pemerintah Kab. Buru
435Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat
436Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
437Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
438Pemerintah Kab. Seram Bagian Timur
439Pemerintah Kab. Buru Selatan
440Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya 
441Pemerintah Kota Ambon
442Pemerintah Kota Tual
443Pemerintah Kab. Halmahera Barat
442Pemerintah Kab. Halmahera Tengah
444Pemerintah Kab. Kepulauan Sula
445Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
446Pemerintah Kab. Halmahera Utara
447Pemerintah Kab. Halamhera Timur
448Pemerintah Kota Ternate
449Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
450Pemerintah Kab. Jaya Pura
451Pemerintah Kab. Biak Numfor
452Pemerintah Kab. Kep. Yapen 
453Pemerintah Kab. Merauke
454Pemerintah Kab. Jayawijaya
455Pemerintah Kab. Nabire
456Pemerintah Kab. Puncak Jaya
457Pemerintah Kab. Paniai
458Pemerintah Kab. Mimika
459Pemerintah Kab. Boven Digoel
460Pemerintah Kab. Mappi
461Pemerintah Kab. Asmat
462Pemerintah Kab. Yahukimo
463Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang
464Pemerintah Kab. Tolikara
465Pemerintah Kab. Sarmi
466Pemerintah Kab. Keerom
467Pemerintah Kab. Waropen
468Pemerintah Kab. Supiori
469Pemerintah Kab. Mamberamo Raya
470Pemerintah Kab. Mamberamo Tengah
471Pemerintah Kab. Lami Jaya
472Pemerintah Kab. Yalimo
473Pemerintah Kab. Ndungga
474Pemerintah Kab. Dogiyai
475Pemerintah Kab. Lanny Jaya
476Pemerintah Kab. Puncak
477 Pemerintah Kota Jayapura
478Pemerintah Kab. Bintan
479Pemerintah Kab. Karimun
480Pemerintah Kab. Natuna
481Pemerintah Kab. Lingga
482Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas
483Pemerintah Kota Batam
484Pemerintah Kota Tanjung Pinang
485Pemerintah Kab. Sorong
486Pemerintah Kab. Sorong Selatan
487Pemerintah Kab. Raja Ampat
488Pemerintah Kab. Manokwari
489Pemerintah Kab. Teluk Bintuni
490Pemerintah Kab. Teluk Wondama
491Pemerintah Kab. Fak-fak
492Pemerintah Kab. Kaimana
493Pemerintah Kota Sorong 
494Pemerintah Kab. Mamuju Utara
495Pemerintah Kab. Mamuju
496Pemerintah Kab. Mamasa
497Pemerintah Kab. Polewali Mandar
498Pemerintah Kab. Majene


SUMBER : http://www.bkn.go.id/honorer/

Thursday, March 29, 2012

Registrasi Ulang NUPTK Tahun 2012

Sehubungan dengan layanan baru NUPTK, di mana data yang ditampilkan pada web tersebut belum sempurna.

Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK.PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012
Untuk persiapan sebelum REGISTRASI ULANG NUPTK, GURU yang sudah PUNYA NUPTK untuk segera mempersiapkan data-data dibawah ini :
1. Pendidikan Formal & Non Formal
2. Riwayat Mengajar
3. Riwayat Pekerjaan PTK
4. Riwayat keluarga PTK
5. Ujian Sertifikasi yang pernah diikuti PTK
6. Karya Tulis PTK
7. Organisasi yang pernah diikuti
8. Penulisan buku yang pernah diterbitkan
9. Studi banding yang pernag diikuti
10. Seminar, lokakarya, workshop yang pernah diikuti PTK
11. Tes Kebahasaan
12. Diklat, penataran yang pernah diikuti PTK
13. Penghargaan yang pernah diperoleh
14. Beasiswa yang pernah atau masih didapat sampai sekarang
15. Tunjangan yang pernah di dapat
16. Perlindungan yang pernah atau masih di dapat (Asuransi atau lainnya)
Sampai saat ini belum ada petunjuk mekanisme proses registrasi.
Untuk kepentingan itu, sebaiknya para PTK mengecek data yang ada pada database NUPTK sehingga pada saat proses registrasi ulang nanti dapat melakukan perbaikan data yang sesuai.
Untuk mengecek database NUPTK layanan baru, silakan klik tautan berikut.

Layanan Baru NUPTK



sumber : http://tunas63.wordpress.com/2012/03/15/registrasi-ulang-nuptk-tahun-2012/

Sunday, March 25, 2012

Syarat dan Cara Daftar Operator NISN


Mulai 2012, data pokok pendidikan (dapodik) dikelola oleh PDSP. Dapodik ini meliputi data sekolah, PTK, dan siswa. Operator sekolah yang pernah ada, sekarang tidak berlaku dan harus mendaftar baru dengan ketentuan baru.

Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
Operator sekolah ditunjuk oleh Kepala Sekolah dengan surat keputusan. Dan, usulan operator, dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat. Syarat dan prosedur lengkap pendaftaran dapat dilihat pada uraian di bawah ini.

Mekanisme dan Kewenangan Administrator dan Operator

PDSP adalah Unit kerja di lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator  dan operator.
Administrator adalah pengelola Data Pokok  Pendidikan (DAPODIK)  di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
  • Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
  • Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
  • Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
  • Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
  • Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
  • Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
  • Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
  1. Memberikan akun dan sandi  admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  2. Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi  admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  3. Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
  4. Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
  1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
  4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
  5. Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
  6. Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan  Provinsi
  7. Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
  8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator  Dinas Pendidikan  Provinsi
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
  1. Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  2. Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  3. Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
  4. Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  5. Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  6. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota
  7. Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
  8. Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
  9. Menerima SK operator sekolah
  10. Menetapkan akun dan sandi operator  sekolah
  11. Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah
D. Kewenangan Sekolah
  1. Kepala sekolah menetapkan operator
  2. Membuat SK operator
  3. Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Setiap operator sekolah dapat mengubah sandi operator

Lomba e-Book dan Permainan Interaktif

Lomba e-Book dan e-Games Interaktif ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) Kemdikbud dengan total hadiah 218 Juta.

TEMA:  “Mengembangkan anak usia dini yang cerdas dan berkarakter”.
KRITERIA LOMBA TERBUKA UNTUK UMUM:
  • Usia minimal 15 tahun
  • Memiliki nomor rekening atas nama pribadi
  • Warga Negara Indonesia
  • Peserta hanya diperbolehkan memilih satu jenis kategori, dan mengirimkan dua karya dari kategori yang dipilih
  • Apabila karya terpilih menjadi pemenang dan nominasi, maka peserta bersedia menyerahkan hak cipta sepenuhnya kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Peserta tidak dipungut biaya apapun dalam proses lomba
  • Seluruh biaya proses pembuatan media ditanggung sepenuhnya oleh peserta
  • Karya yang diikut sertakan berupa karya asli yang belum pernah diikutsertakan dalam lomba yang sejenis
  • Nominator menyertakan surat pernyataan di atas materai mengenai keaslian hasil karya sesuai dengan format yang diberikan panitia.
KETENTUAN TEKNIS
Jenis media terbagi menjadi dua kategori:
  1. Katergori lomba e-Book interaktif (animasi 2D berwarna)
    • Memuat: Penanaman nilai-nilai karakter pada Anak Usia Dini (Kecintaan terhadap Tuhan YME, kejujuran, Disiplin, Toleransi dan cinta damai, Percaya diri, Mandiri, Tolong menolong, kerjasama, dan gotong royong, Hormat dan sopan santun, Tanggung jawab, Kerja keras, Kepemimpinan dan keadilan, Kreatif, Rendah hati, peduli lingkungan, Cinta bangsa dan tanah air.
    • Visualisasi didukung dengan audio dalam bentuk naratif dan/atau dialog, musik latar dan efek suara
    • Terdiri dari 10 – 12 halaman berwarna
    • Isi cerita disesuaikan dengan perkembangan anak usia 4 – 6 tahun, bersifat universal dan tidak mengandung unsur SARA
    • Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan mengandung kalimat postif
    • Menyertakan identifikasi program, sinopsis dan storyboard.
  2. Kategori Lomba Permainan (e-Games) interaktif (animasi 2D berwarna)
    • Memuat: Permainan matematik/Sain/Bahasa
    • Visualisasi didukung dengan audio dalam bentuk naratif dan/atau dialog, musik latar dan efek suara
    • Terdiri beberapa tingkatan yang berjenjang tingkat kesulitannya sesuai dengan perkembangan anak usia 4 – 6 tahun
    • Bersifat universal dan tidak mengandung unsur SARA
    • Menyertakan identifikasi program, sinopsis dan storyboard
PROSES PENILAIAN
Penilaian terdiri dari 2 tahap:
Tahap I Penilaian Konsep Media, pada tanggal 26 Maret-18 April 2012
Konsep media ditulis dalam formulir isian. Pengumuman hasil penilaian konsep media tahap I, tanggal 4 Mei 2012.
Tahap II Penilaian Program Media
Pengumpulan program media tahap II pada tanggal 7-20 Mei 2012. Hasil program dalam bentuk DVD (3 Keping DVD) disertai dengan cover, chasing, dan petunjuk penggunaan.
Pengiriman Karya Akhir dialamatkan:
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
Up. Kasubdit Pembelajaran dan Peserta Didik
Kompleks Kemdikbud Lt. 7, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Jakarta Pusat Telp. (021)-57900244/Fax.57900244
HADIAH
Piagam Penghargaan dan Total hadiah senilai Rp. 218.000.000,-
  1. Juara pertama (1 pemenang) :  Rp25.000.000, 00
  2. Juara kedua (1 pemenang) :  Rp20.000.000, 00
  3. Juara ketiga (1 pemenang) :  Rp15.000.000, 00
  4. Juara harapan I (1 pemenang) :  Rp12.000.000, 00
  5. Juara harapan II (1 pemenang) :  Rp10.000.000, 00
  6. Juara harapan III (1 pemenang) :  Rp7.000.000, 00
  7. Nominasi (@ 5 pemenang) :  Rp4.000.000, 00
*untuk masing-masing kategori lomba
KETENTUAN
  • Keputusan dewan juri merupakan keputusan yang mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
  • Panitia berhak melakukan editing /revisi baik secara visual maupun audio pada hasil karya pemenang sesuai dengan kebutuhan.
  • Hasil lomba akan diumumkan di pada tanggal 1 Juni 2012
PENDAFTARAN:
Pendaftaran dimulai pada tanggal  20  Maret 2012 dengan mengisi Formulir Pendaftaran.  Formulir yang telah diisi di kirim ke alamat email:jardik.ppaud@kemdikbud.go.id
Dokumen untuk diunduh

sumber : http://tunas63.wordpress.com/

Saturday, March 24, 2012

LOMBA MENULIS GURU TAHUN 2012 PENERBIT ERLANGGA


 Penerbit erlangga mengadakan lomba menulis untuk Guru  dan pendidik tahun 2012.   
Lomba ini diperuntukan bagi guru yang aktif mengajar disemua tingkat mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, dan Perguruan tinggi. 
Ketentuan Umum Lomba: 
  1. Peserta adalah para pengajar (TK/RA,SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA/SMK, dan Perguruan tinggi) yang masih aktif mengajar. 
  2. Tulisan berupa cerita/artikel yang menceritakan pengalaman pribadi mengajar, belajar atau kegiatan lainnya bersama Penerbit Erlangga. 
  3. Pengalaman yang dikirim dapat berupa testimoni pribadi, kesan dan pesan bersama Penerbit Erlangga. 
  4. Tulisan dapat disertai foto mengajar atau belajar di kelas. 
  5. Tulisan harus asli, bukan jiplakan dan tidak mengandung SARA. 
  6. Tulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. 
  7. Tulisan, diketik dengan huruf Arial 12, spasi 1.
  8.  Ukuran kertas A4,banyaknya halaman maksimal 2  hal. 
  9. Tulisan yang dilombakan sepenuhnya  menjadi  hak  milik panitia. 
Periode acara ini  akan dilaksanakan 01 Maret 2012–20 April 2012.
Keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat Hadiah Pemenang: 
Pemenang Kategori TK/RA  (2 orang @Rp  2.000.000) + Sertiikat 
Pemenang Kategori SD/MI  (4 orang @Rp  2.000.000) + Sertiikat 
Pemenang Kategori SMP/MTs  (2 orang @Rp  2.000.000) + Sertiikat 
Pemenang Kategori SMA/MA/SMK  (2 orang @Rp  2.000.000) + Sertiikat 
Pemenang Kategori Perguruan Tinggi  (2 orang @Rp  2.000.000) + Sertiikat 
Kirimkan tulisan Anda beserta  identitas diri melalui: Email: menulis@erlangga.co.id atau Pos: Departemen Marketing Nasional PT. Penerbit Erlangga Jl. H. Baping Raya No.100 Ciracas-Pasar Rebo Jakarta Timur  13740 
Pengumuman pemenang pada 23 April 2012 di www.erlangga.co.id Informasi lebih lanjut,hubungi:   
Departemen Marketing Nasional PT Penerbit Erlangga (021) 8717006  ext. 228, atau klik www.erlangga.co.id 

sumber : www.erlangga.co.id .... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2012/03/lomba-menulis-guru-tahun-2012-penerbit.html

Tuesday, March 20, 2012

Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II




Surat Edaran Nomor: 03 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:
Unduh:
Download this file (semenpan2012_003.pdf)semenpan2012_003.pdf382 Kb
        Berikut adalah File Unduhan untuk Formulir Tenaga Honorer Kategori II
        Unduh:
       Download this file (FORM K2.pdf)FORM K2.pdf154 Kb

sumber : www.bkn.go.id

Thursday, March 15, 2012

Syarat Nilai Lulus UN 2012


Ketentuan nilai minimal lulus UN 2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB

Kriteria dan mekanisme kelulusan SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan
guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.

Layanan Baru NUPTK


Penelusuran NUPTK melaui web secara online saat ini telah tersedia dan pencarian NUPTK sangat mudah. Tampilan data berupa data PTK satu sekolah. Selain itu, nama sekolah yang ditampilkan dilengkapi NSS, NPSN, Jumlah PTK, Jumlah dan rombel siswa.
Dengan web ini maka juga berfungsi untuk menelusuri NSS dan NPSN.
Berikut tampilan web NUPTK yang baru.

Data yang dapat dilihat meliputi:
  1. Peg_id
  2. NUPTK
  3. Nama PTK
  4. Tmp Lahir Usia[th]
  5.  Ijazah
  6. Status Peg
  7. Tugas/Jabatan
  8. Masa Krj
  9. Status sertifikasi
Cara melihat NUPTK
Ada tiga cara penelusuran: berdasarkan sekolah, nama, dan NUPTK.
Berikut cara penelusuran berdasarkan nama sekolah
  1. Masuk di sini
  2. Pilih provinsi
  3. Pilih Kab atau Kota
  4. Pilih jeis instansi (Formal, Nonformal, Pengawas)
  5. Pilih jenjang sekolah
  6. Ketik Nama Sekolah (Bila nama sekolah tidak diisi maka hasil pencarian berupa data nama jenjang sekolah satu Kab/Kota)
  7. Klik ‘Cari”
Perlu dikeahui, data yang ditampilkan belum sepenuhnya valid. Untuk itu, rencanya pada bulan Mei akan dilakukan registrasi ulang secara nasional.
Selamat mencoba menelusuri semoga hasil sesuai harapan.

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru Tahun 2012


Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan AJB Bumiputera 1912 akan menyelenggarakan Lomba Kreativitas Ilmiah Guru (LKIG) Ke-20 Tahun 2012. LKIG adalah ajang lomba kreativitas bagi guru dalam upaya pengembangan proses pembelajaran guna mempermudah pemahaman ilmu pengetahuan bagi para peserta didik.
TINGKAT DAN BIDANG LOMBA
  • Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
  • Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat: 2 Bidang yaitu Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi (MIPATEK)
RANGKAIAN KEGIATAN
24 September 2012 : Registrasi Peserta
25 September 2012 : Presentasi Finalis
26 September 2012 : Audiensi dan Malam Penganugerahan Pemenang
27 September 2012 : Kepulangan Peserta
HADIAH
Piala dan Piagam Penghargaan dari LIPI dan Uang Tunai dari AJB Bumiputera 1912
Hadiah I : Rp 12.000.000,-
Hadiah II : Rp 10.000.000,-
Hadiah III : Rp 8.000.000,-
PERSYARATAN
  • Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
  • Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  • Sistematika Penulisan : Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pustaka.
  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
  • Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
  • Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto).
  • Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat rumah dan sekolah/instansi, telepon/HP, serta email).
  • Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotokopi) dan softcopy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 25 Agustus 2012.
  • Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), SMA Bidang MIPATEK (oranye).
  • Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
Informasi lebih lanjut:
Panitia LK1G ke-20 Tahun 2012
Biro Kerja Sama dan Pemasyarakatan IPTEK LIPI
Sasana Widya Sarwono Lt. V
Jl. Jend Gatot Subroto 10
Jakarta Selatan 12710
Telepon : 021-52920839/021-5225711 Psw.273,274, dan 276
Fax. 021-52920839/021-5251834

Program Inpassing Guru Madrasah 2012


ahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.
Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS dengan tujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka. Inpassing GBPNS berdasarkan pada Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya.
Syarat untuk dapat mengikuti inpassing adalah:
1. Berijasah minimal S-1, kecuali bagi mereka yang telah lulus sertifikasi;
2. Sebagai guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. TMT minimal Desember 2005 dan terus menjadi guru sampai sekarang;
4. Usia maksimal 59 tahun ketika diusulkan;
5. Memiliki NUPTK;
6. Memiliki beban tugas 24 JPL/minggu.
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 22/2010, inpassing harus selesai paling lambat 31 Desember 2011. Praktis, di lingkungan Kementerian Agama inpassing hanya berlangsung di tahun 2011. Tahun-tahun sebelumnya belum pernah terjadi karena landasan hokum yang lama (Permendiknas Nomor 47/2007) nyaris tidak bisa dijalankan karena dalam regulasi tersebut yang meng-inpassing guru madrasah adalah kementerian Pendidikan Nasional. Praktiknya hal itu tidak terjadi karena guru-guru madrasah bukan PNS jumlahnya lebih banyak daripada yang PNS. Kalau mereka harus di-inpassing oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kemendiknas akan kerepotan sendiri. Oleh karena itu, hanya sedikit saja guru madrasah yang sempat di-inpassing oleh Kemendiknas. Dengan terbitnya Permendiknas Nomor 22/2010 yang memberikan kewenangan Kemenag untuk meng-inpassing guru-guru madrasah, seluruh guru madrasah yang memenuhi syarat yang belum ter-inpassing oleh Kemendiknas harus mengajukannya kepada Kementerian Agama.
Proses penilaian terhadap dokumen guru dilakukan di Kantor Wilayah dan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah. Guru dengan kepangkatan III-a sampai dengan III-d penilaiannya ada di Kantor Wilayah. Sementara yang kepangkatannya IV-a penilaiannya ada pada Direktorat. Sesuai dengan time line yang telah disusun, saat ini adalah tahap verifikasi dokumen dan penilaiannya oleh tim Direktorat terhadap berkas yang dikirim oleh Kantor Wilayah. GBPNS yang telah ditetapkan kepangkatannya akan mendapat SK inpassing yang diterbitkan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI. Kenyataannya, masih terdapat beberapa provinsi yang sampai saat ini belum menyerahkan dokumen GBPNS untuk diverifikasi dan dinilai. Kondisi ini tentu akan mengganggu tahapan kerja secara keseluruhan.
Diperkirakan guru madrasah yang memenuhi syarat untuk ikut inpassing maksimal 150.000 orang guru. Kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing ini adalah minimal Guru Madya/III-a dan maksimal Guru Pembina/IV-a. Inpassing ini harus tuntas tahun ini, terutama untuk GBPNS yang telah lulus sertifikasi, kepangkatan yang didapatkan dari hasil inpassing dijadikan sebagai acuan besaran pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Sementara ini, besaran tunjangan profesi bagi GBPNS sebesar Rp 1.500.000; adalah pukul rata. Ketentuan ini didasarkan pada Kepmendiknas Nomor 72 tahun 2008 dan hanya bersifat sementara. Tahun 2012 GBPNS yang sudah lulus sertifikasi tetapi tidak memiliki kepangkatan hasil inpassing tunjangan profesinya tidak dapat dibayarkan.

Prosedur Inpassing GBPNS Madrasah
Melakukan registrasi madrasah secara oline di http://www.inpassing.madrasah.net/registrasi.html, data yang diminta meliputi
  • identitas madrasah,
  • alamat madrasah,
  • jumlah tenaga kerja,
  • jumlah siswa dan rombongan belajar,
  • dan bagi madrasah swasta ditembah data identitas yayasan.
Contoh Form Registrasi Madrasah
Mengingat data yang diminta banyak dan beragam, sebelum register secara online perlu mempersiapkan data sesuai yang diminta. Untuk itu, bila diperlukan, silakan unduh contoh form registrasi madrasah berikut!

Menag: Kalau Ada Madrasah Rubuh, Sanksinya Berat


Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan kualitas pendidikan di lingkungan Kementerian Agama harus terus meningkat, karena itu ia akan menindak pejabat yang lalai memperhatikan sarana pendidikan seperti ada madrasah yang rubuh.
"Saya minta jangan ada madrasah rubuh, apakah madrasah swasta atau negeri," tandas Menteri Agama saat memberi pengarahan pada acara pembinaan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi DKI Jakarta di Gedung Kemenag Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Untuk itu Menag meminta kepada para pejabat Kemenag harus rajin turun ke lapangan untuk mengecek kondisi bangunan madrasah di wilayahnya masing-masing. "Kalau ada yang rubuh sanksinya berat, sebab ada yang tidak beres," tandasnya.
Menag menyatakan sangat memberi perhatian terhadap pendidikan, termasuk di lingkungan madrasah. Karena itu Kemenag pada tahun ini meningkatkan jumlah penerima bea siswa miskin dan berprestasi dari 1,8 juta orang menjadi 3 juta orang.
"Jangan sampai ada anak tidak ke madrasah atau lembaga pendidikan karena tidak punya uang, kita berupaya membebaskan mereka dari putus sekolah atau putus madrasah," ujar Menag.
Dihadapan ratusan peserta, Menteri Agama juga memaparkan tentang haji termasuk masalah yang kini marak dibahas yaitu badan haji dan moratorium (penghentian sementara) pendaftaran jemaah.
"Tentang badan khusus, sampai saat ini belum ada yang `mengkuliahi` saya ini yang terbaik. Masih asal bunyi," ucap Menag.
Begitu pula moratorium, menurutnya, jika ini diberlakukan maka nanti biaya haji seluruhnya ditanggung jemaah. Karena sekarang ada biaya yang tidak ditanggung jemaah kita bayar dari manfaat setoran awal.
Dalam kesempatan ini juga menepis anggapan Kemenag itu tidak profesional. "Kemenag sudah berpuluh-puluh tahun mengelola haji, sempurna, tidak? Bahkan bohonh besar kalau mengelola haji 200 ribu tanpa masalah. Sukses tanpa masalah itu bohong besar," papar Menag.
Dikatakan, kesuksesan penyelenggaraan haji itu telah dinilai oleh lembaga lain, bukan Kementerian Agama, tapi Badan Pusat Statistik yang melakukan survei.
Kegiatan pembinaan pejabat Kanwil Kemenag DKI Jakarta ditutup oleh Sekjen Kemenag Bahrul Hayat. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Muhaimin Luthfi menjelaskan kondisi madrasah di ibukota negara secara umum cukup baik, memenuhi kebutuhan minimal. Jumlah madrasah di seluruh DKIJakarta 819 madrasah baik ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah, 86 madrasah berstatus negeri.(ks)


sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=9070

Isu Penerimaan 12.000 CPNS Tahun 2012 Tidak Benar


Jakarta-Humas BKN, berdasarkan informasi dari media cetak menyebutkan bahwa tahun ini  pemerintah akan melakukan penerimaan 12.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman pada beraudiensi dengan pimpinan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (13/3). Kunjungan audiensi tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat dan Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro di Ruang Mawar Gd. I Lt.1 Kantor pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas Tumpak hutabarat (kanan) didampingi Kasubbag publikasi Petrus Sujendro menemui kunjungan audiensi Komisi A DPRD Kota cirebon
Lebih jauh Cecep Suhardiman menyampaikan bahwa informasi tersebut  dianggap bertentangan dengan diberlakukannya Peraturan Bersama 3 Menteri tentang penundaan sementara penerimaan CPNS. “Kami mengunjungi kantor BKN pusat guna menanyakan kejelasan tersebut,” jelas Cecep Suhardiman.

Cecep juga menyampaikan bahwa saat ini Kota Cirebon masih membutuhkan banyak PNS, seperti belum adanya unit Humas untuk Sekda Kota Cirebon. Anggota Komisi A DPRD kota Cirebon lainnya Dani Mardani mengeluhkan rendahnya kualitas SDM yang mendaftar CPNS di kota Cirebon. Hal ini dapat diketahui dengan melihat hasil tes CPNS dengan skor 3,75 dan bahkan ada yang nilainya hanya 1,05 diterima menjadi guru kesenian di kota Cirebon. “Ini menimbulkan pertanyaan apakah soal yang diajukan terlalu sulit, atau memang potensi SDM nya yang masih kurang berkualitas?” papar Dani Mardani.

Pimpinan Komisi A DPRD Kota Cirebon menyampaikan pertanyaan terkait manajemen kepegawaian di daerahnya
Menanggapi hal ini Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa informasi yang ada di media cetak itu tidak benar dan saat ini pemerintah melaksanakan moratorium tersebut sebagai penundaan sementara untuk penerimaan CPNS. “Hal ini terjadi dikarenakan kapasitas PNS sudah melebihi dari cukup. Untuk itu pemerintah mengeluarkan moratorium tersebut guna melakukan analisis dan penataan formasi jabatan,” jelas Tumpak Hutabarat. Selanjutnya Tumpak Hutabarat menegaskan jika setiap Badan Kepegawian Daerah (BKD) tidak melakukan analisis dan penataan formasi jabatan dengan benar, maka hal itu akan mengakibatkan BKD tidak bisa mengajukan formasi baru. Sedangkan terkait kekurangan PNS, Tumpak Hutabarat menjelaskan kalau hal tersebut dimungkinkan karena pendistribusian PNS yang tidak merata.

Tumpak Hutabarat juga menjelaskan kalau saat ini wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS yang melekat pada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dijabat oleh pejabat politik akan senantiasa menimbulkan persoalan tersendiri di bidang manajemen kepegawaian. Permasalahan tersebut, jelas Tumpak Hutabarat akan dapat terselesaikan dengan UU ASN bilamana sudah disahkan, dimana PPK dijabat oleh Sekda.

Anggota dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota cirebon dalam kunjungan audiensi ke BKN
Sementara itu terkait hasil pelaksanaan tes CPNS, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa BKN pusat hanya berhak menentukan norma, standar dan prosedur yang berlaku. (bal/mel/kis)

Thursday, March 1, 2012

Sebanyak 46.941 Pegawai Honorer Telah Memenuhi Persyaratan Untuk Diangkat Menjadi CPNS


Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) E.E. Mangindaan mengatakan, tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi calonpegawai negeri sipil (CPNS) berjumlah 46.941 orang.
Sementara hasil pendataan yang disampaikan oleh seluruh intansi keBKN berjumlah 152.310 orang, yang sudah divalidasi berjumlah 118.241 orang dan yang tidak memenuhi kriteria 71.290 orang, dan yang sedang dilakukan validasi berjumlah 34.069 orang, katanya dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI Jakarta, Selasa (8/3). 
Verifikasi dan validasi perlu dilakukan untuk proses pengangkatkan CPNS tenaga Honorer dan CPNS berdasarkan formasi daerah, khususnya tenaga guru dan kesehatan. 
Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti hasil RDP panitia kerja gabungan dengan Komisi II, VIII dan X atas penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah disekapati menjadi dua kategori. 
Kategori I, tenaga honorer yang memenuhi ketentuan PP No.48 tahun 2005, namun belum diangkat menjadi CPNS karena dianggap tercecer, tertinggal dan terselip sehingga belum tercatat dalam database BKN. 
Kategori II , adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi ketentuan PP tersebut yang bekerja di instansi pemerintah, tapi penghasilannya bukan dari APBN/APBD. 
Untuk Kategori I telah dilakukan verifikasi dan validasi atas dasar data dari masing-masing instansi diseluruh tanah air baik pusat maupun daerah dengan angkat yang tersebut diatas. Sedangkan tenaga kategori II telah diterima laporan pendataan oleh masing-masing instansi yang berjumlah 417.612 orang pada 4 Januari 2011 data dari BKN. 
Namun untuk pengangkatan menjadi CPNS pada Kategori II menunggu masukan keputusan dari Komisi II DPR terhadap RPP penyelesaian tenaga honorer. 
Hal itu segera disampaikan kepada presiden pada sidang kabinet pada kesempatan I untuk ditetapkan menjadi PP, dan bila PP ditetapkan maka tenaga honorer kategori I dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2011. 
Sedangkan tenaga honorer kategori II dapat diselesaikan pemberkasannya untuk penetapan NIP pada tahun 2012


sumber : http://lokercpns.com/sebanyak-46-941-pegawai-honorer-telah-memenuhi-persyaratan-untuk-diangkat-menjadi-cpns/

Info PP No.15 Tahun 2012 tentang Kenaikan Gaji PNS


Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2012Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2012



Ini mungkin berita tahunan yang senantiasa ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil. Pada tanggal 6 Februari 2012 lalu, Presiden RI telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil, beserta lampirannya, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2012.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badaruddin,  sebagaimana dirilis oleh Antara.News,  bahwa besarnya kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil ini sekitar 10 persen dan rapel akan dibayarkan pada  bulan Maret 2012 mendatang. Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg per orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional serta tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berdasarkan tabel lampiran Peraturan ini, tampak gaji terendah yang diterima seorang PNS adalah sebesar Rp. 1,260,000,-  yaitu bagi  PNS golongan II.a dengan Masa Kerja 0 Tahun, sedangkan gaji tertinggi sebesar Rp.  4,603,700,- bagi  PNS golongan IV.e dengan Masa Kerja 32 Tahun atau lebih.
Sesuai dengan konsideran isi peraturan ini bahwa perubahan gaji  ini dalam rangkameningkatkan daya guna,  hasil guna dan  kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
Namun di lain pihak, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS ini bersifat umum. “Itu umum saja seperti tahun-tahun sebelumnya. Bukan seperti tunjangan kinerja,” kata Azwar kepada Jawa Pos .
Ungkapan ini sepertinya memberikan sinyal pesimistik kepada  kita bahwa  kenaikan gaji ini tampaknya tidak akan banyak berkolerasi dengan kinerja PNS.
Bagaimana menurut Anda?
=========
Jika Anda ingin mengunduh Peraturan  ini dan lampirannya, silahkan klik tautan di bawah ini: