Thursday, March 15, 2012

Syarat Nilai Lulus UN 2012


Ketentuan nilai minimal lulus UN 2011/2012 telah diatur berdasarkan Prosedur Operasi Standar Unjian Nasional dalam peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Syarat Kelulusan  SD/MI/SDLB

Kriteria dan mekanisme kelulusan SD/MI/SDLB tahun 2011/2012 diatur berdasarkan Peraturan BNSP Nomor: 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang POS SD/MI/SDLB 2011/2012.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan (Bab VI)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat dewan
guru setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata
pelajaran:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Kelulusan Ujian Nasional (Bab VII)
  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD, MI, dan SDLB apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  3. Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
  4. NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40% nilai S/M.
  5. Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan:
  • nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan;
  • nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.

No comments:

Post a Comment

silahkan tinggalkan komentar...........................

terimakasih atas kunjungannya............